Jakarta | Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang praperadilan istri soerang hakim yang ditangani oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna untuk lapor. Dimana pada sidang tersebut Nyoman Wiguna telah penerbitan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu untuk menjadi pengacara Isidentil istrinya yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Bali.
"Kalau ada dugaan pelanggaran baik dari istri hakim yang menjadi tersangka ataupun Ketua PN Denpasar. Saya sarankan untuk masyarakat agar melaporkannya ke Komisi Yudisial," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mico Ginting lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut kata Mico, pihaknya akan mempelajari persoalan ini terlebih dulu agar bisa mempunyai gambaran yang detail mengenai pokok-pokok persoalannya. Selanjitnya, kata Mico KY pastikan akan merespon dengan cermat secara hati-hati, apakah ada pelanggaran etik dari prilaku hakim tersebut.
"Saya akan pelajari dulu persoalan ini," jelas Mico.
Disinggung penanganan kasus sidang praperadilan istri seorang hakim tersebut menjadi sorotan tajam dari publik, bahkan dari Mahkamah Agung juga sedang mengawasi sidangnya. KY menyebut pihaknya mendukung upaya MA yang ikut mengawasi proses persidangan praperadilan di PN Denpasar.
"Sudah tepat apa yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mengawasi persidangan praperadilan istri seorang hakim di PN Denpasar yang diduga lakukan pelanggaran etik," ucap Mico.
Sebelumnya diberitakan, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi juga akan mengawasi jalannya persidangan praperadilan di PN Denpasar yang melibatkan istri seorang hakim aktif di Parigi Moutong. Kata Sobandi, pihaknya menjamin seluruh hakim Indonesia bersikap independen, termasuk hakim PN Denpasar, apalagi kata Sobandi, hakim yang menangani perkara tersebut terbilang lebih senior dari Ketua PN Parigi Moutong.
"Tidak boleh karena adanya relasi, terus jadi berubah putusanya atau memihak. Jadi tidak ada pengaruhnya walaupun Ketua PN Parigi Moutong hadir saat persidangan praperadilan di PN Denpasar Bali," kata Sobandi.
Untuk dikrhatui, Teni Hargono Warga Kota Bali. Dia adalah seorang janda yang memiliki dua (2) anak membuat usaha mikro dan kecil menengah, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang bertugas di PN Parigi Moutong. (Jumri)
0 Komentar