Buntok | IP.net -- Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri bertempat di Aula Pucuk Rebung Mapolres, Senin (10/7/2023) siang.
Dalam kegiatan ini, dipimpin Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. diwakili Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. didampingi Kabagops AKP Puji Widodo, S.H. serta diiukti oleh para Kasatker, Kapolsek serta personel.
Wakapolres dalam arahannya menyampaikan, pentingnya seluruh personel memahami norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
"Pada intinya, kami tekankan kepada personel untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian," tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap setiap personel khususnya di lingkup Polres dan Polsek jajaran Polres Barsel dapat meningkatkan kedisiplinannya, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana.
Pewarta : Muliadi
Sumber : Humas Polres Barsel
0 Komentar