BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE MEDIAONLINE BINTANG SAMUDERA

Rincian Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Kelas II Buntok Rangka HUT RI ke 78

Buntok | IPNet -- Rutan Kelas II B Buntok Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah pemberian remisi umum bagi narapidana 

H. Sinardi S.Pd, M.H, Kepala Rutan Kelas II B Buntok dalam penyerahan remisi bagi warga binaan rutan Buntok atau narapida dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun  2023 Dalam laporan pelaksanaan di aula Rutan Buntok 

Hadir dalam upacara pemberian remisi umum bagi narapidana di rutan Kelas II B, Pj Bupati Barsel Dr.H.Deddy Winarwan, Ibu Ketua TP-PKK, Forkopimda daerah, sekda Barsel, dan Kapolsek Dusun Selatan serta tamu undangan lainnya 

Dasar Pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang kemesarakatan, Peraturan Kementerian Hukum hak asasi manusia Republik Indonesia  No.7 tahun 2022 tentang perubahan kedua tentang atas peraturan menteri hak asasi manusia No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, bukti kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, Cuti bersyarat, 

Keputusan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor .1742 PK,04.05 tentang pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana tahun 2023 surat direktorat jenderal kepemesarakatan No.04 umum 01.01.71 tanggal 10 Agustus 2023

Perihal Pedoman Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana

Dengan Tema HUT RI ke 78 2023 

" Terus Maju Untuk Indonesia Maju"

Selanjutnya Karutan Kelas II B Buntok, memberikan gambaran umum sebanyak 62 Pegawai, isi rutan per tanggal 17 Agustus 2023

Yaitu sebanyak 192 orang dari kapasitas 150 orang jadi over kapasitas sebanyak 26 %

Sedangkan tahun ini pada HUT RI ke 78 tahun 2023 perolehan remisi sebanyak 137 terdiri dari remisi umum satu , satu bulan sebanyak 46 orang, dua bulan sebanyak 33 orang, tiga bulan sebanyak 29 orang, empat bulan sebanyak 25 orang lima bulan sebanyak 4 orang

Pada tahun ini, tidak ada yang mendapatkan remisi  6 bulan belum ada yang mendapatkan tahun ini juga warga binaan rutan Kelas II B Buntok

dan remisi umum dua adalah remisi langsung bebas mereka mendapatkan remisi langsung melaksanakan denda jadi menjalani denda subsider Bebernya, Karutan Buntok

Tempat waktu dan pelaksanaan aula rutan Kelas II B Buntok pukul : 11.00 WIB


Pewarta  : Muliadi

Sumber.  : Karutan Kelas II B Buntok 

                  H.Sinardi S.pd, M.H

Posting Komentar

0 Komentar