BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE MEDIAONLINE BINTANG SAMUDERA

Ketua DPRD Barsel di Hasil Rapat 12 Menyetujui APBD-P Kepada Eksekutif

Buntok | IPNet -- Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD) serta Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) dan Eksekutif melaksanakan Rapat Ke.12 masa persidangan ke III  Tentang Tahapan Raperda APBD Perubahan sehingga Tercapai Persetujuan Bersama adapun rapat paripurna di maksud berjalan dengan lancar, pagi Selasa di Gedung Graha Paripurna  Barsel, 5 September 2023

Ir.H.M Farid Yusran, MM Menjelaskan ini adalah tahapan dari pembahasan pembuatan rancangan peraturan daerah ( Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) khususnya untuk APBD Perubahan, Ucapnya 

Mekanisme nya pun sama dengan APBD murni yang di mulai dari kebijakan umum Anggaran Perubahannya begitu juga Plafon anggaran sementara

"Selanjutnya lagi, H.M Farid Yusran menerangkan kemarin sudah dibahas pada sidang paripurna juga tentang kesepakatan kebijakan umum anggaran ini sudah diparipurnakan dengan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan waktu itu hari ini cuma Legitimasi untuk dasar pembuatan hukum untuk bisa dilaksanakan," terangnya ketua DPRD Barsel 

Usai acara tahapan Rapat Paripurna APBD Perubahan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Barito Drs.H.Deddy Winarwan, M.Si pada saat di wewancarai awak media usai rapat Raperda dengan hasil persetujuan Bersama antara Penjabat Bupati Barsel dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2023

" Drs.H.Deddy Winarwan, M.S.i Alhamdulillah telah melaksanakan rapat paripurna di DPRD Barsel tentang pembahasan tentang Raperda APBD Perubahan

Selanjutnya, Penjabat Bupati Barsel memberikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD  Barsel yang telah menyetujui Raperda APBD Perubahan 

Selanjutnya Penjabat Bupati Barito Selatan punya tugas paling lambat 3 hari untuk menyampaikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah sejak berita acara di terima oleh eksekutif atau pemerintah ini akan di bahas maksimal 15 hari di Provinsi kemudian di lanjutkan ke tingkat pusat yaitu di bahas oleh menteri dalam negeri oleh dirjen otonomi daerah 

Berikutnya, tentu saja ini melalui tahapan - tahapan sebagaimana kaedah- kaedah yang sudah di tetapkan kan oleh DPRD dan yakinlah APBD Perubahan ini disusun untuk meng akomodir dan memperhatikan kepentingan masyarakat secara tehnis di koordinasikan dengan rekan-rekan OPD dan Sekda Barsel ," Ucapnya

Posting Komentar

0 Komentar