BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE MEDIAONLINE BINTANG SAMUDERA

Sat Reskrim Polres Barsel Gelar Konpers Atas Pengrusakan Barang di Mess PT. KMP

Buntok | IPNet - Polres Barsel Provinsi Kalimantan Tengah, Sat Reskrim adakan Konferensi pers adanya perusakan Barang di wilayah hukum Polsek Tabak kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai ( GBA) Kab.Barsel sehingga di adakan konferensi pers yang di laksanakan di Mako Polres Barsel, Ruang Sat Reskrim, Siang hari, Selasa 13 September 2023.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan , S.H., M.M., di dampingi Kapolsek Tabak kanilan IPDA  Stefanus Rantealo, S.H.Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabag Humas Polres Barsel AKP H. Johana, Anggota Reskrim serta para tersangka di dampingi dua Anggota Provos dan Barang Bukti saat konferensi pers berlangsung Adapun kejadian tersebut pada bulan Agustus 2023,  adapun kronologis kejadian 

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus tahun 2023 sekitar pukul 16.45.WIB Sore hari pelaku atas nama A alias W dan Pelaku atas nama T alias K datang Mess PT.KMP, Kemudian

Masuk kedalam mees dengan tujuan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk meminta pekerjaan namun pimpinan perusahaan saat itu tidak ada di tempat sehingga para pelaku teriak  serta marah- marah sehingga bertemu dengan karyawan atau saksi atau atas nama i kemudian tersangka A alias W meminta makan dengan cara mengambil nasi bungkus untuk karyawan yang di taro di atas meja ruang tamu yang saat itu.

Saksi i yang ketakutan hanya melihat para pelaku bergegas pergi hingga pelaku inisial A alias W langsung membalik meja kaca hingga pecah yang mana pelaku inisial T alias K sempat menahan saudara A dari belakang memegangi bajunya sehingga baju yang di pakai tersangka A alias W terlepas 

Kemudian para pelaku keluar dan menemukan satu buah mobil minibus Merk ISUZU Elf warna silver milik perusahaan yang parkir mengarah pasar patas 

Pelaku inisial T alias K berteriak kepada saksi atas nama F apa kalian ini kalian harus memberikan pekerjaan saudara T alias K langsung memegangi spion sebelah kanan dan menarik hingga lepas dan patah pada saat itu tersangka A alias W mengambil sebuah batu cadas dekat kaki nya menggunakan tangan kanan kemudian di lempar mengenai kaca bagian depan sehingga pecah dan saudara T alias K membanting spion ketanah yang berbatu hingga pecah tidak dapat dipakai lagi atas kejadian tersebut pemilik atau PT.KMP mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- ( Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah) 

"Saat di tanya oleh awak media terkait para Pelaku melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar," Ucap Kasatreskrim Polres Barsel. diteruskan lagi oleh

Kapolsek Tabak kanilan Kecamatan GBA menerangkan bahwa salah satu dari tersangka itu berulang lagi perbuatan melawan hukum pernah jadi tersangka. atas laporan dari petugas kapospol bagian dari Polsek Tabak kanilan atas dasar laporan dari warga atas ada perusakan atas rumah dan kendaraan milik PT.KMP yang di lakukan oleh dua orang oknum tersangka yang sudah di rilis tadi yang di backup Polsek GBA ke TKP dan Olah TKP dan mengamankan tersangka 

Himbauan dari Kapolres Tabak kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai ( GBA) dengan bertambahnya investor yang hadir untuk ber investasi di wilayah kecamatan GBA Kabupaten Barito Selatan kami himbau, kepada warga dalam hal meminta pekerjaan mengikuti prosedur dan jangan melakukan hal - hal yang bertentangan dengan hukum sehingga dua orang tersangka menjadi Contoh jangan sampai beruang lagi di kemudian hari. Ucapnya.Kapolsek Tabak kanilan 

Kasat Reskrim menetapkan Pasal yang di sangkakan adalah pasal 170 KUHP ayat 1Pidana  atau Pasal 406 KUHP ayat 1 Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 4 Bulan 

"Kemudian ia,  Menyebut kan Pelaku dan barang bukti hasil dari  identifikasi pelaku ber inisial A kemudian yang kedua ber inisial T , Barang bukti yang telah di sita yaitu satu buah perumahan spion mobil warna hitam sebelah kanan tanpa kaca yang rusak atau patah, satu buah batu cadas warna coklat dengan panjang sekitar 50 cm dan lebar sekitar 7 cm, satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan one piece, sepasang sendal selop warna hitam bertulis NB

Selanjutnya lagi, adapun barang bukti yang di amankan dari pelapor di TKP satu buah mobil minibus Merk ISUZU Elf warna silver, satu buah kaki meja yang terbuat dari besi , pecahan kaca warna bening. Pungkasnya," Kasat Reskrim Polres Barsel 


Pewarta: Muliadi

Posting Komentar

0 Komentar