BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE MEDIAONLINE BINTANG SAMUDERA

Hasil Ungkap kasus Seberat 45,52 Gram Jenis Sabu, Polres Barsel Lakukan Pemusnahan

Buntok | IPNet -- Polres Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) Melaksanakan Konferensi Pers, Terkait Narkotika jenis sabu, Pagi Selasa (14/11/2023) di Satuan Reskrim Polres Barsel.
Dalam pelaksanaan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman S.I.K., M.I.K., di dampingi pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri, dan Pengacara serta di dampingi Propam Polres Barsel.Dalam Pelaksanaan itu, Kapolres Barsel menyampaikan kronologis kepada para awak media saat meliput kegiatan Konferensi Pers tersebut, berkat hasil ungkap kasus dari terduga tiga pelaku dan tempat yang berbeda.
Adapun hasil dari ungkap kasus tersebut Satreskrim Polres Barsel berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti , Narkoba jenis sabu dari para pelaku masing -masing berupa barang bukti sabu dengan berat yang berbeda.

Dari pelaku inisial HR, berupa barang bukti sabu seberat 1.45 Gram , serta KK dan DN , barang bukti sabu seberat, 44.07 Gram di hari yang sama dengan lokasi yang berbeda, pada Jumat, 29/09/2023.

Selain itu juga Pihak Polres Barsel selain barang bukti jenis sabu mengamankan barang bukti lain dari tiga tersangka yakni berupa uang tunai Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah) dari para pelaku serta timbangan dan tiga pack plastik kilap bening merk Zip in dan dua henpond genggam. 

Polres Barsel juga telah mengamankan para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatan tiga tersangka tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal sebagai berikut;

Pasal yang di kenakan yakni Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, Pungkasnya, Kapolres Barsel


Pewarta: Muliadi

Posting Komentar

0 Komentar