BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE MEDIAONLINE BINTANG SAMUDERA

Pj. Bupati Barito Selatan Bersama Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 40 RT. 36 Kel. Buntok Kota

Buntok | IPNet - Pj. Bupati Barito Selatan, H.Deddy Winarwan  bersama Istri Ny.Erna Deddy Winarwan. Menggunakan hak pilih di TPS 40 RT .36 sanggar Pramuka Kelurahan Buntok kota Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah ( 14-02-2024)

Indonesia menerapkan prinsip Demokrasi maka itu berarti semua warga negara yang memiliki hak suara atau hak pilih yang sudah di lindungi negara seperti tertuang di dalam UU nomor.39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk di pilih dan memilih dalam Pemilu 

" Sebagai warga negara yang baik tentunya kita memiliki suatu kewajiban ikut serta membangun bangsa yang tercinta ini salah satunya seperti menyalurkan hak pilih dalam pemilu seperti saat ini merupakan salah satu instrumen negara demokrasi," ucapnya Deddy Winarwan.

Selanjutnya lagi ia, memilih dan dipilih adalah sebuah hak dari seluruh masyarakat dan mempunyai hak dan tanggung jawab untuk ikut menentukan arah arah dan masa depan bangsa ini merupakan wujud sebagai tanggung jawab sebagai warga negara yang baik

" Maka kita sama sama berharap dan berdoa semoga pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 ini di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus berjalan dengan lancar aman dan tertib sesuai harapan kita bersama," mengakhiri H Deddy Winarwan.

( ML)

Posting Komentar

0 Komentar