Padang, bisa – Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Humas/Jubir (Juru Bicara) Pengadilan negeri padang Alfin mengatakan bahwa selama tahun 2025, terdapat sejumlah perkara yang telah masuk dan sedang ditangani di berbagai bidang, baik dalam perkara pidana umum maupun perdata. Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Negeri Padang mencatat sejumlah perkara yang cukup signifikan di tahun 2025, dengan rincian yang menggambarkan banyaknya tantangan dan harapan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Alfin Jubir Pengadilan negeri padang pada awak media pada Kamis, (22/01/'26) diruang humas Pengadilan negeri padang.
Di sektor pidana umum, Pengadilan Negeri Padang mencatat sebanyak 867 perkara yang telah diterima, dengan beragam jenis perkara yang masuk. Jenis perkara yang mendominasi adalah perkara narkoba yang menjadi perhatian serius karena penyebarannya yang semakin meluas. Selain narkoba, perkara lainnya yang turut menyumbang angka signifikan adalah kasus pencurian, yang juga menuntut penanganan cepat dan tepat dari pihak berwenang.
Indeks perkara narkoba menunjukkan angka yang tinggi, yang menandakan pentingnya upaya intensif dalam pemberantasan dan penegakan hukum terkait kasus narkotika. Pengadilan Negeri Padang menegaskan bahwa kasus narkoba harus ditangani dengan serius untuk meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika di kalangan masyarakat.
Dalam hal perkara perdata, terdapat 316 gugatan yang diajukan oleh masyarakat sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya sudah mendapatkan putusan, namun ada pula yang masih dalam proses persidangan. Selain itu, Pengadilan Negeri Padang juga menerima 624 perkara permohonan, yang mencakup berbagai masalah hukum yang perlu diselesaikan lewat jalur perdata.
Kemudian ada perkara praperadilan 17 perkara, pidana khusus (tipikor) tindak pidana korupsi 51 perkara, perkara phi (Hubungan Industrial) 18 perkara, pidana anak (anak berhadapan dengan hukum) 46 kasus yang melibatkan anak selaku pelaku. jadi selama tahun 2025 kemaren kalau dikomulatifkan ada sekitar 3.000 atau 4.000 perkara yang masuk. jelas Alfin
Proses persidangan dalam perkara perdata ini juga menunjukkan dinamika yang cukup beragam, dengan banyaknya permohonan yang masih dalam proses, serta beberapa perkara yang telah selesai dan mendapat keputusan hukum.
Indeks kepuasan masyarakat terhadap hasil putusan pun bervariasi. Beberapa pihak merasa puas dengan keputusan yang dijatuhkan, namun tidak sedikit juga yang merasa kurang puas. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Padang, melalui Jubirnya hal tersebut adalah hal yang subjektif, karena setiap pihak memiliki perspektifnya masing-masing terhadap hasil persidangan.
"Tentu saja, kepuasan masyarakat terhadap keputusan pengadilan bersifat subjektif. Sebab, dalam setiap perkara ada yang menang dan ada yang kalah. Namun, kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik, menjaga profesionalisme, dan selalu mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap proses hukum," tambahnya.
Dengan begitu, Pengadilan Negeri Padang akan tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh warga Sumatera Barat. Terang Alfin (fitri)

0 Komentar