Pasaman Barat, bisa – Penanganan dua perkara saling lapor di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menjadi sorotan setelah Mulyadi mengeluhkan belum adanya kepastian hukum atas laporan yang disampaikannya kepada kepolisian. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat, sementara laporan terhadap dirinya disebut mendapat tindak lanjut lebih cepat.
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menyatakan kedua laporan yang saling berkaitan tersebut telah ditindaklanjuti dan masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah berikutnya.
Persoalan ini bermula ketika Mulyadi melaporkan seorang pria berinisial TWS ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman pada 20 Maret 2025. Laporan dengan nomor STTLP/B/9.b/III/2025/SPKT/POLSEK PASAMAN itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah perkebunan, dengan estimasi kerugian mencapai Rp175 juta.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2025, TWS melaporkan balik Mulyadi ke Polres Pasaman Barat melalui laporan bernomor LP/B/121/VII/2025/SPKT. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian emas dan uang tunai.
Menurut Mulyadi, laporan terhadap dirinya mendapat tindak lanjut relatif cepat. Ia mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan sekitar satu minggu setelah laporan TWS dibuat.
Pada 28 Juli 2025, Mulyadi kembali melaporkan TWS atas dugaan penggelapan sejumlah alat operasional kerja dan dokumen penting. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/142/VII/2025/SPKT.
Namun, Mulyadi menilai penanganan laporan yang disampaikannya belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkannya.
Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara
Mulyadi merujuk pada dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Juli 2026 dan surat undangan klarifikasi tertanggal 13 Agustus 2026. Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Ia juga mempersoalkan ketidakhadiran pihak terlapor yang, menurut keterangannya, telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik.
“Pihak terlapor berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan, namun tidak ada tindakan tegas. Sementara saya selalu kooperatif dan hadir setiap saat,” ungkap Mulyadi kepada media, Selasa (13/10/2026).
Menurut Mulyadi, upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang sempat dibicarakan dan disepakati kedua belah pihak belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Ia turut mempertanyakan keterangan mengenai saksi yang berkaitan dengan penitipan kunci brankas. Mulyadi menyebut saksi tersebut tidak pernah hadir sebagaimana tercantum dalam perkembangan perkara, sedangkan menurut keterangannya, saksi bersangkutan mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.
Persoalan tersebut, menurut Mulyadi, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan proses penyelidikan.
Soroti Komunikasi dengan Penyidik
Mulyadi juga mengungkapkan dugaan adanya koordinasi penanganan perkara di Padang yang menurutnya perlu diperjelas. Selain itu, ia mengaku mengalami kendala komunikasi karena nomor teleponnya disebut telah diblokir oleh oknum penyidik.
Ia menilai komunikasi yang terbuka antara pelapor dan penyidik penting untuk mengetahui perkembangan laporan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
“Kami mencari keadilan, bukan dihalangi-halangi,” tegasnya.
Mulyadi berharap pimpinan Polres Pasaman Barat melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan kritik yang disampaikannya ditujukan pada proses penanganan perkara yang dipersoalkannya, bukan untuk menyerang institusi Polri secara keseluruhan.
Ia juga meminta agar setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, berbagai dugaan yang disampaikan Mulyadi tersebut masih merupakan pernyataan pihak pelapor dan memerlukan pemeriksaan serta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Polres Pasaman Barat: Kedua Laporan Masih dalam Penyelidikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kedua laporan telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyelidik, menurut keterangan Satreskrim, telah meminta keterangan dari masing-masing pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, termasuk saksi yang berkaitan dengan penitipan kunci brankas.
Selain itu, penyelidik telah melakukan pengecekan lokasi serta mengumpulkan informasi dan barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Pihak kepolisian juga menyatakan perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada masing-masing pelapor.
“ Saat ini, belum diperoleh kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab,” demikian inti penjelasan Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Selanjutnya, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah penanganan berikutnya.
Menunggu Kepastian Hukum
Perbedaan pandangan antara pelapor dan pihak kepolisian tersebut menempatkan hasil penyelidikan dan gelar perkara sebagai tahapan penting yang dinantikan.
Mulyadi berharap proses penanganan laporan yang disampaikannya dapat memberikan kejelasan, termasuk mengenai perkembangan pemeriksaan saksi, tindak lanjut terhadap pihak yang dipanggil, serta dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, penjelasan kepolisian menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Publik kini menunggu tindak lanjut kepolisian untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak pelapor maupun terlapor.
Catatan redaksi: Berbagai dugaan mengenai ketimpangan penanganan perkara, hambatan komunikasi, dan ketidaknetralan penyidik dalam berita ini bersumber dari keterangan Mulyadi dan belum dinyatakan terbukti. Tanggapan Satreskrim Polres Pasaman Barat turut dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

0 Komentar