Dalam pelaksanaan tersebut, di hadiri oleh Pj Bupati Barsel Dr.Deddy Winarwan, M.Si yang diwakili oleh asisten III Setda Barsel Mirwansyah sekaligus membuka acara pelaksanaan tersebut
Hadir pula dalam acara tersebut, Forkopimda yang diwakili,Camat, para pelaku usaha , pihak perusahaan, Organisasi kemasyarakatan, pengusaha Cafe, rumah makan, Pengusaha Galian C dan satuan perangkat daerah yang terkait hal retribusi dan pajak daerah
Usai acara dimaksud, saat di wewancarai awak media Asisten III Mirwansyah mengatakan , tentang uji publik Reperda pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana nantinya InsyAllah berlaku pada bulan Januari tahun 2024 , tahun ini masih memberlakukan perda lama
Selanjutnya Ardiansyah, Selaku sekretaris BPKAD Barsel juga mengatakan kegiatan hari ini tentang uji publik Raperda tentang pajak Daerah dan retribusi daerah ia juga mengatakan Pemerintah kabupaten Barito Selatan menjalankan amanat undang-undang nomor: 1 tahun 2002 tentang hubungan ke uangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi daerah dalam satu perda
Selanjutnya, menjalankan surat sekda provinsi Kalimantan Tengah agar seluruh kabupaten/kota se provinsi Kalimantan Tengah wajib menyusun perda tersebut dan wajib di berlakukan selesai di tetapkan 5 Januari 2024
Ardiansyah, Selaku sekretaris BPKAD Barsel, bahwa proses ini sudah berjalan pada bulan Januari tahun ini dalam hal penyusunan Raperda BPKAD meminta bantuan fasilitas dari biro hukum provinsi Kalimantan Tengah yang sudah berproses awal tahun ini dengan proses awal, pengumpulan data kemudian dilaksanakan penyusunan naskah akademik dan pembahasan lebih lanjut batang tubuh pada bulan April
Seterusnya ia menambahkan pada hari ini masuk tahapan uji publik dengan mengundang praktisi akademisi dan pemerintah atau perangkat daerah terkait serta pihak perusahaan, pelaku usaha, yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah
Pada tanggal 12 September yang akan datang akan memasuki tahapan harmonisasi peraturan perundang undangan yaitu terkait perda, itu setelah mendapatkan masukan maka kami dan fasilitator dan kami melakukan penyempurnaan khususnya terhadap masukan dan saran tadi dan naskah tersebut yaitu terkait perda ini nantinya dengan Kemenkumham di Palangkaraya
Selanjutnya akan di lanjutkan penyerahan drap Raperda tersebut ke DPRD kabupaten Barito Selatan agar di akomodir pada saat sidang dan pembahasan
Ardiansyah Selaku sekretaris BPKAD, berharap kegiatan ini tidak ada halangan, dan berupaya dapat di tetapkan pada tahun 2023 ini, sehingga bisa memenuhi hasil uji publik retribusi dan pajak daerah sehingga pada tanggal, 5 Januari, 2024 di berlakukan
Pewarta: Muliadi
0 Komentar