SUMBAR | Komitmen kuat Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dalam menangani persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan dalam forum terbuka yang mengedepankan semangat sinergi, transparansi, dan edukasi publik. Forum dialog bertajuk bincang santai namun bermuatan serius ini digelar di Ruang Rapat Sanika Satyawada, lantai 6 Mapolda Sumbar, pada Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda, yaitu:
– Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Drs. Andri Kurniawan, S.I.K., M.Si.
– Kasubbid Provos Bidpropam Polda Sumbar, AKBP Dr. Jamalul Ihsan, S.Sos., M.M., mewakili Kabid Propam Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K.
– Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Gusdi, S.H.
Turut hadir para Pemimpin Redaksi media online Sumatera Barat, awak media cetak, dan jurnalis televisi, sebagai mitra strategis kepolisian dalam mendorong kesadaran hukum dan pengawasan sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar: Mari Dukung Perda WPR Segera Demi Kesejahteraan Rakyat
Dalam sambutannya, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. mengajak semua pihak mendukung percepatan lahirnya regulasi pertambangan rakyat yang sah dan berpihak.
“Mari sama-sama kita dukung agar Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat segera terwujud. Ini tentu akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Pelestarian lingkungan pun bisa lebih mudah diantisipasi secara kolektif.”
Ia juga menegaskan bahwa kejelasan hukum melalui Perda akan menguatkan langkah Polri dalam menindak tambang ilegal secara tegas dan terukur.
“Dengan adanya peraturan tersebut, Polri tidak akan ragu-ragu dalam melakukan penindakan di lapangan. Semua pihak pun dapat ikut mengawasi bersama agar pelaksanaan pertambangan tidak keluar dari jalur hukum.”
Kabid Humas: PETI Tak Bisa Ditangani dengan Gakkum Saja
Masih dalam forum yang sama, Kabid Humas menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menangani PETI, bukan hanya melalui penegakan hukum semata.
“Kami menekankan bahwa semua pihak harus terlibat. Penanganan PETI ini tidak bisa hanya mengedepankan aspek gakkum. Dibutuhkan strategi preventif yang terintegrasi—mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga media.”
Dirreskrimsus: 16 Kasus Diungkap, 42 Tersangka Diproses, 8 Alat Berat Diamankan
Kombes Pol Drs. Andri Kurniawan, S.I.K., M.Si. melaporkan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menunjukkan komitmen nyata melalui langkah-langkah penindakan dan pencegahan di berbagai lokasi rawan tambang ilegal.
“Sejak Januari hingga saat ini, kami telah menangani 16 kasus PETI, dengan 42 tersangka yang diproses hukum, dan berhasil mengamankan 8 unit alat berat dari lokasi tambang liar.”
Langkah yang diambil Ditreskrimsus bukan hanya dalam bentuk penindakan, namun juga upaya preventif melalui patroli rutin, penyuluhan langsung, hingga kehadiran tim ke titik-titik rawan.
“Kami turun langsung ke TKP, walaupun medan sulit. Ada yang harus ditempuh dengan 5 hingga 10 jam perjalanan, bahkan ada lokasi yang kami capai setelah 3 hari perjalanan darat. Tapi itu tidak menyurutkan semangat kami untuk hadir dan bertindak.”
Bidpropam: Integritas Personel Prioritas Utama
AKBP Dr. Jamalul Ihsan, S.Sos., M.M., mewakili Kabid Propam Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K., menyampaikan komitmen Polda Sumbar dalam menjaga integritas internal dalam penanganan PETI.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi personel yang menyalahgunakan kewenangan dalam konteks tambang ilegal. Pengawasan terus diperketat. Anggota Polri harus menjadi solusi, bukan bagian dari masalah.”
Media Apresiatif: Sinergi dengan Pers Diperkuat
Para jurnalis yang hadir menyambut baik keterbukaan dan kehadiran langsung pejabat Polda Sumbar dalam dialog ini. Sejumlah pemimpin redaksi menyatakan forum seperti ini penting untuk membangun pemahaman dan memperkuat kerja sama dalam menjaga kontrol sosial yang sehat dan konstruktif.
Kesimpulan: PETI Butuh Kolaborasi, Bukan Sekadar Reaksi
Polda Sumbar meyakini bahwa persoalan PETI hanya dapat diselesaikan melalui sinergi antara penegakan hukum, regulasi yang adil, serta pengawasan dan edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
“Hukum ditegakkan, tapi rakyat jangan ditinggalkan. Kita butuh kolaborasi nyata, bukan hanya reaksi sesaat. Dengan regulasi dan sinergi, PETI bisa kita selesaikan bersama" , Tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P.
Tim
0 Komentar