SUMBAR | Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dalam menindak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan dalam forum dialog terbuka yang mengusung semangat sinergi, transparansi, dan edukasi publik. Forum tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sanika Satyawada, lantai 6 Mapolda Sumbar, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., serta dihadiri para pejabat utama Polda, antara lain:
- Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Drs. Andri Kurniawan, S.I.K., M.Si.
- Kasubbid Provos Bidpropam Polda Sumbar, AKBP Dr. Jamalul Ihsan, S.Sos., M.M., mewakili Kabid Propam Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K.
- Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Gusdi, S.H.
Hadir pula para pemimpin redaksi media online, awak media cetak, dan jurnalis televisi dari berbagai wilayah Sumatera Barat yang menjadi mitra strategis dalam memperkuat kesadaran hukum dan pengawasan sosial.
Percepat Regulasi, Demi Rakyat dan Lingkungan
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menekankan pentingnya percepatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi menyeluruh atas persoalan PETI.
“Dengan hadirnya Perda WPR, masyarakat dapat menambang secara sah, lingkungan pun lebih mudah dijaga. Ini bukan semata soal penindakan, tapi solusi jangka panjang yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa regulasi akan memperkuat dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas, terukur, dan tidak ragu-ragu di lapangan.
Dirreskrimsus: 16 Kasus Terungkap, 42 Tersangka Diamankan
Dalam laporannya, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Drs. Andri Kurniawan menegaskan bahwa penanganan PETI dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hingga pertengahan 2025, Ditreskrimsus telah berhasil mengungkap 16 kasus tambang ilegal, memproses 42 tersangka, dan menyita 8 unit alat berat dari berbagai lokasi rawan.
“Kami tidak hanya bergerak dari meja kerja. Tim turun langsung ke lokasi, meski medannya berat dan sulit dijangkau. Ada yang harus ditempuh lebih dari 10 jam, bahkan hingga 3 hari perjalanan darat. Tapi semua itu kami tempuh demi penegakan hukum yang nyata,” tegasnya.
Langkah-langkah preventif pun dilakukan secara paralel melalui patroli, penyuluhan, dan pembinaan masyarakat di wilayah rawan tambang ilegal.
Propam: Tak Ada Tempat untuk Penyalahgunaan Wewenang
Sementara itu, AKBP Dr. Jamalul Ihsan yang mewakili Kabid Propam menyampaikan bahwa pengawasan terhadap personel Polri diperketat, terutama yang bertugas di lapangan dalam konteks penanganan PETI.
“Kami pastikan integritas anggota tetap terjaga. Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat atau bermain di wilayah tambang ilegal. Kami ingin Polri hadir sebagai solusi, bukan bagian dari masalah,” katanya tegas.
Kompol Gusdi: Aspirasi Masyarakat Tak Boleh Dibiarkan Menggantung
Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Gusdi, S.H., menjadi salah satu sosok yang konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat dari lapangan. Ia menyoroti bahwa banyak penambang tradisional ingin bekerja secara legal, namun hingga kini belum tersedia jalur hukum yang melindungi aktivitas mereka.
“Masyarakat di lapangan tidak menolak aturan. Mereka justru berharap ada payung hukum agar bisa menambang secara sah. Tapi selama Perda WPR belum ada, mereka selalu dalam posisi rawan dipidanakan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran regulasi yang jelas akan memberi kepastian hukum, sekaligus membuka ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat secara legal dan terarah.
Sinergi Penegakan Hukum dan Solusi Jangka Panjang
Forum dialog ini menjadi bukti bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif. Kepemimpinan Dirreskrimsus Kombes Pol Drs. Andri Kurniawan dan Plt. Kasubdit IV Tipidter Kompol Gusdi menghadirkan paradigma baru: tegas dalam penindakan, humanis dalam pendekatan, dan solutif dalam strategi.
“Hukum harus ditegakkan, tapi rakyat tidak boleh ditinggalkan. Persoalan PETI hanya bisa diselesaikan jika ada kolaborasi antara hukum, regulasi, dan kepedulian terhadap masyarakat,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya.
TIM
0 Komentar