BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE MEDIAONLINE BINTANG SAMUDERA

Penasihat Hukum Guntur Abdurrahman Ungkap Dugaan Intervensi Oknum Jaksa dalam Perkara Dua Bersaudara

 


Padang, 4 Februari 2026, bisa - Kasus penahanan dua kakak beradik, Muhammad Iqbal Abadi dan Muhammad Iksan Alfarozi, berkembang menjadi perhatian publik yang luas. Perkara yang bermula dari perselisihan sepele di sebuah kedai kopi kini berubah menjadi ujian serius bagi wajah keadilan hukum, terutama ketika masyarakat kecil berhadapan dengan relasi kekuasaan aparat penegak hukum.


Iqbal dan Iksan merupakan anak dari keluarga penjual kelapa muda kaki lima di kawasan Purus, Padang. Keduanya kini harus menjalani proses hukum berlapis yang oleh penasihat hukum mereka, Guntur Abdurrahman, SH, MH, dinilai sarat kejanggalan, penyimpangan prosedur, serta dugaan konflik kepentingan. Di sisi lain, pelapor diketahui merupakan anak dari seorang jaksa aktif berpangkat bintang satu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.


Peristiwa bermula pada 1 November 2025. Muhammad Iqbal terlibat cekcok verbal ringan dengan seorang pria berinisial F saat bermain domino di sebuah kedai kopi. Menurut keterangan keluarga dan saksi, sejak awal Iqbal berulang kali menegaskan tidak ingin berkelahi dan memilih mengalah, mengingat kondisi kesehatannya serta istrinya yang tengah mengandung.


Situasi justru berkembang. Tekanan dan provokasi terus terjadi hingga pertemuan di lokasi lain tidak terhindarkan. Di lokasi tersebut, Iqbal memilih menjauh dan duduk menyendiri. Merasa situasi tidak kondusif, ia menghubungi adiknya, Iksan, bukan untuk menyerang, melainkan untuk menjemput dan membantu melerai.


Upaya damai itu gagal. Perkelahian terjadi. Dalam kondisi tersebut, Iqbal yang berusaha melerai justru diduga mengalami kekerasan tambahan, termasuk tendangan dan injakan di bagian kepala oleh pihak lain yang berada di lokasi. Namun hingga kini, pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam kekerasan tersebut tidak pernah diproses hukum.


Sorotan muncul ketika laporan kepolisian baru dibuat beberapa hari setelah kejadian. Meski demikian, proses hukum terhadap Iqbal dan Iksan justru berjalan cepat. Pada 8 November 2025, Muhammad Iksan dipanggil tanpa surat resmi, diperiksa hingga dini hari, lalu langsung ditahan tanpa surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang sah. Tidak ada dokumen yang diserahkan kepada keluarga.


Pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB tersebut berakhir dengan dimasukkannya kedua bersaudara ke sel tahanan. Pada saat yang sama, pihak lain yang berada di lokasi kejadian justru dipulangkan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pemutarbalikan peran antara korban dan pelaku.


Selama masa penahanan, keluarga telah menunjuk penasihat hukum. Namun Iqbal dan Iksan tidak pernah dipertemukan dengan kuasa hukumnya. Bahkan, menurut keluarga, penyidik menyarankan agar mereka tidak menggunakan pengacara dan memilih penyelesaian damai dengan pelapor.


Dalam Berita Acara Pemeriksaan, penasihat hukum menemukan banyak fakta penting yang tidak dituangkan. Narasi kekerasan yang dialami Iqbal dan Iksan dinilai tidak dicatat secara utuh. Hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan, permohonan resmi penasihat hukum untuk memperoleh turunan BAP tidak pernah direspons.


Kejanggalan bertambah ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang tanpa pemberitahuan kepada penasihat hukum maupun keluarga. Tanpa surat panggilan dan tanpa pemberitahuan resmi, persidangan ternyata telah berjalan. Agenda sidang lanjutan pada 4 Februari 2026 baru diketahui setelah ditelusuri sendiri oleh penasihat hukum.


Di tengah proses tersebut, keluarga juga mengungkap adanya dorongan penyelesaian perkara melalui jalur damai dengan nilai uang mencapai lima puluh juta rupiah. Ketika keluarga menyatakan tidak mampu, ancaman hukuman berat justru disampaikan. Situasi ini memunculkan dugaan tekanan dan penyalahgunaan kewenangan.


Aspek lain yang memicu perhatian publik adalah status orang tua pelapor yang merupakan jaksa aktif berpangkat bintang satu. Kehadirannya dalam proses pemeriksaan di kepolisian, menurut keluarga, menimbulkan tekanan psikologis dan kekhawatiran akan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.


Atas rangkaian peristiwa tersebut, penasihat hukum menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan etik ke Propam Polri, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas lainnya. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan menjamin hak pembelaan terdakwa.


Kasus ini tidak hanya menyangkut dua kakak beradik, tetapi menjadi cermin bagi integritas hukum dan keberpihakan keadilan ketika masyarakat kecil berhadapan dengan kekuasaan.




CATATAN REDAKSI


Redaksi menyampaikan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan penasihat hukum, keluarga terdakwa, serta penelusuran fakta yang tersedia hingga saat ini. Redaksi terbuka dan siap menerima klarifikasi, hak jawab, serta penjelasan resmi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


TIM

Posting Komentar

0 Komentar